Instrumen dan jumlah pembiayaan
Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mengelola Jalan Tol MBZ telah melepas 40% sahamnya di PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) senilai Rp 4,38 triliun (USD 291,6 juta) * ke PT Margautama Nusantara (MUN) yang merupakan anak usaha Perusahaan Salim Grup.
Latar belakang
Pada 18 Februari 2020, Pemerintah Indonesia melaksanakan kerangka hukum baru untuk skema konsesi terbatas (LCS) dalam sektor infrastruktur. Peraturan baru ini dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 32 tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur melalui Hak Pakai Terbatas.
LCS mendukung daur ulang aset untuk aset infrastruktur di Indonesia, termasuk jalan tol. Sejak tahun 2023, Ada 81 ruas jalan tol di Indonesia yang beroperasi penuh, beroperasi sebagian, sedang dibangun, atau sedang dalam fase akuisisi tanah berdasarkan Perjanjian Pembangunan Jalan Tol (PPJT).
Membangun jalan-jalan tol di Indonesia adalah sangat penting untuk mengatasi kesenjangan sosial ekonomi daerah. Jalan tol secara signifikan berkontribusi pada pengembangan dan pertumbuhan ekonomi daerah dengan memperbaiki mobilitas dan aksesbilitas barang dan manusia. Selain itu, jalan tol menawarkan alternatif transportasi yang lebih hemat biaya. Namun, kesulitan dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur masih tetap ada. Berdasarkan Rencana Strategis Kementerian tahun 2020-2024 dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Republik Indonesia, pemerintah bertujuan membangun jalan tol sepanjang 2.000 kilometer. Mengingat keterbatasan anggaran negara, pemanfaatan modal dari sektor swasta sangat krusial melalui skema pembiayaan alternatif.
Pendekatan
Konsep daur ulang aset dalam pembiayaan infrastruktur melibatkan mekanisme menangkap nilai yang digunakan oleh entitas publik, terutama badan pemerintah, agar menghasilkan pendapatan untuk investasi infrastruktur transportasi baru. Proses ini termasuk menyewakan fasilitas jalan raya tol yang ada saat ini kepada investor sektor swasta, dengan demikian menangkap nilai dari aset-aset ini. Daur ulang aset dapat dibagi ke dalam proses dua langkah Pertama, memonetisasi aset publik yang ada untuk menghasilkan pendapatan, dan kedua, menggunakan hasilnya untuk investasi lebih lanjut dalam infrastruktur transportasi.
Di Indonesia, setiap ruas jalan tol yang beroperasi dikelola oleh Toll Road Special Purpose Vehicle atau diterjemahkan menjadi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Pembangunan jalan tol dilaksanakan oleh BUMN atau perusahaan swasta berdasarkan Toll Road Development Agreement atau Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT). Tujuan dari konsesi yang menghasilkan pendapatan untuk BUJT adalah pengoperasian jalan tol dan bukan aset itu sendiri. Berdasarkan struktur hukum PPJT saat ini, proyek jalan tol dapat memenuhi syarat untuk skema daur ulang aset berdasarkan kerangka LCS yang direvisi tersebut.
Jalan Tol MBZ yang dulu dikenal dengan Jalam Tol Layang Jakarta-Cikampek II dan BUJT yang mengoperasikannya telah melepas 40% sahamnya di PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) ke PT Margautama Nusantara (MUN) yang merupakan anak usaha Perusahaan Salim Grup senilai Rp 4,38 triliun (USD 291,6 juta)*. JJC, anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara Jasa Marga (JSMR), telah mengoperasikan Jalan Tol MBZ sejak 2017, dengan periode jangka waktu konsesi selama 45 tahun sampai 2062. Meskipun telah melepas sahamnya, JJC akan terus mengoperasikan jalan tol sesuai dengan perjanjian konsesi awal.
Dana hasil pelepasan saham adalah bagian dari upaya daur ulang aset JSMR. Dana ini dimaksudkan untuk memperkuat arus kas JSMR dan akan dialokasikan untuk investasi ruas jalan tol lain, termasuk ruas Yogyakarta-Solo, ruas Yogyakarta-Bawen, dan ruas Gedebage-Tasikmalaya.
Hasil
Proyek pembanguan jalan tol yang sedang berlangsung di Indonesia menunjukkan tanda-tanda menjanjikan dapat mengatasi kesenjangan sosial ekonomi daerah dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Dengan mempertinggi mobilitas dan aksesibilitas, proyek berkontribusi terhadap pembangunan daerah dan memfasilitasi transportasi yang lebih efisien untuk barang dan manusia. Konektifitas yang lebih baik ini diharapkan dapat menstimulasi ekonomi setempat dan membantu penyebaran manfaat ekonomi lebih merata dan menyeluruh di berbagai daerah . Selain itu, proyek memberikan alternatif transportasi yang lebih hemat, berpotensi mengurangi waktu perjalanan dan pengeluaran baik bagi dunia usaha maunpun individu.
Selanjutnya, pendekatan proyek dalam pembiayaan—menggunakan daur ulang aset dan skema alternatif—tampaknya merupakan strategi praktis untuk mengatasi kesulitan pendanaan infrastruktur. Memanfaatkan sebanyak mungkin modal sektor swasta memungkinkan pemerintah untuk mencapai targetnya dalam membangun 2.000 kilometer jalan tol meskipun ada kendala anggaran. Meskipun proyek masih berlangsung, metode pembiayaan inovatif yang digunakan mengindikasikan model potensial untuk inisiatif infrastruktur di masa depan, menunjukkan bagaimana kemitraan pemerintah-swasta dapat mendukung kemajuan yang signifikan dalam pembangunan transportasi.
Pelajaran
Manfaatkan pengeluaran modal
JSMR secara strategis menggunakan pelepasan modal untuk memperkuat arus kasnya dan mendukung pembangunan ruas jalan tol tambahan. Pendekatan ini, bagian dari program daur ulang aset mereka, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan belanja modal perusahaan untuk proyek-proyek di masa depan. Ini pada gilirannya mendukung tujuan nasional yeng lebih luas untuk menyediakan infrastruktur yang terhubung.
Daur ulang aset bisa dalam berbagai bentuk
Tidak ada daur ulang aset dalam satu bentuk tunggal. Pelepasan saham, seperti yang terjadi pada Jalan Tol MBZ, atau pengalihan aset, mungkin bisa jadi pilihan yang layak untuk mengelola proyek jalan tol yang sedang beroperasi di Indonesia dan tempat lain. Sangat penting bagi pejabat pemerintah untuk memahami kebutuhan khusus mereka dan mengeksplorasi mekanisme atau model yang memenuhi kebutuhan ini.
Kerangka hukum sangat penting
Kerangka hukum baru untuk skema konsesi terbatas (LCS) dalam sektor infrastruktur sangat penting untuk mendukung daur ulang aset di Indonesia. Khusus untuk infrastruktur peran tol, keberadaan aturan dan peraturan yang kuat dalam mengatur model operasi dan skema konsesi mendukung kemampuan proyek jalan tol agar memenuhi syarat daur ulang aset berdasarkan LCS.
Sumber Informasi /Tambahan
- Bank Dunia (2020). Pusat Sumber Daya Hukum Kemitraan Pemerintah dan Swasta Indonesia. Mode konsesi baru yang diperkenalkan untuk memonetisasi aset infrastruktur Pemerintah /BUMN yang ada. Tersedia di: https://ppp.worldbank.org/public-private-partnership/library/new-concession-model-introduced-monetise-existing-government-soe-infrastructure-assets
- Deloitte (2020). Peringatan untuk klien tentang peraturan baru untuk partisipasi swasta melalui konsesi terbatas aset negara dan BUMN. Tersedia di: https://www2.deloitte.com/content/dam/Deloitte/id/Documents/tax/id-tax-client-alert-apr2020.pdf
- White & Case (2024). Pembaruan peraturan: pengadaan tanah untuk proyek-proyek jalan tol. Tersedia di: https://www.whitecase.com/insight-alert/regulatory-update-land-procurement-toll-road-projects
- IDNFinancials (2022). Daur Ulang Aset: JSMR melepas saham Tol MBZ senilai Rp 4,38 Triliun. Tersedia di: https://www.idnfinancials.com/id/news/45502/asset-recycling-jsmr-divest-mbz-toll-idr
- Catat bahwa nilai dolar Amerika (USD) dihitung berdasarkan nilai tukar rata-rata dalam 12 bulan di tahun proyek tersebut selesai. Diambil dari situs: https://www.x-rates.com/average/?from=USD&to=IDR&amount=1&year=2020#google_vignette